Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan untuk memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung. Keputusan ini tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Selain itu, pengadilan juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung selaku tergugat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi kutipan putusan tersebut.

Lebih lanjut, PTUN Bandung menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit pada 19 Agustus 1999, dengan Surat Ukur tanggal 12 April 1999 No. 12/Lebak Siliwangi/1999, seluas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sebagai tindak lanjut, pengadilan mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai tersebut. Selain itu, tergugat juga diwajibkan untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Nomor 1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Nomor 1232/Kel.Lebak Siliwangi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp440.000.

Sampai saat ini, pihak-pihak terkait, termasuk SMAN 1 Bandung, Kantor BPN Kota Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, belum memberikan tanggapan resmi mengenai putusan PTUN Bandung ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan hukum kepada SMAN 1 Bandung dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada saat itu.

Perkumpulan Lyceum Kristen telah mendaftarkan gugatan ini sejak 4 November 2024, dengan nomor register 164/G/2024/PTUN.BDG, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai pihak tergugat pertama dan Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.