Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Tindak Pencabulan, Polisi Dalami Kasus
Kasus dugaan pelecehan dan pencabulan yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial MSF alias Iril di Garut, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan. Iril, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya. Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 53 detik yang memperlihatkan aksi pencabulan terhadap seorang pasien wanita saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG) viral di media sosial.
Peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 20 Juni 2024. Dalam video tersebut, Iril terlihat meremas payudara pasien yang sedang hamil. Selain kasus tersebut, seorang wanita berusia 24 tahun juga melaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh Iril di sebuah indekos di wilayah Tarogong Kidul, Garut. Korban mengaku kejadian bermula ketika dirinya memeriksakan kesehatan ke dokter Iril di sebuah klinik swasta di Garut Kota. Tiga hari kemudian, Iril mendatangi rumah orang tua korban dan menawarkan jasa pemeriksaan serta memberikan suntikan vaksin.
Setelah pengobatan selesai, Iril meminta diantarkan ke indekosnya dengan alasan tidak membawa kendaraan. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengantarkan Iril ke indekosnya di Jalan Mayor Syamsu, Tarogong Kidul. Setelah mengantar, korban bermaksud membayar jasa dokter Iril sebesar Rp 6 juta. Namun, Iril menolak dan meminta korban membayar di dalam kamar kosnya dengan alasan malu dilihat orang lain. Di dalam kamar, Iril mengunci pintu dan melakukan aksi cabul. Korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa polisi mengalami kendala dalam mengungkap kasus ini karena minimnya laporan resmi dari korban lain. Meski banyak korban yang bersuara di media sosial, mereka enggan melapor secara resmi karena alasan privasi. Polisi telah menyediakan hotline dan menjamin kerahasiaan identitas korban. Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya meminta keterangan dari korban dalam video yang viral.
Berdasarkan keterangan tersangka, Iril mengaku melakukan aksi cabul karena tergoda hasrat seksualnya saat melihat pasien. Ia mengaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali terhadap pasien yang berbeda. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan karena diduga jumlah korban lebih banyak. Iril terancam dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Tersangka: MSF alias Iril, seorang dokter kandungan di Garut.
- Tindak Pidana: Dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap pasien.
- Modus Operandi:
- Pencabulan saat pemeriksaan USG.
- Pencabulan di indekos dengan dalih pembayaran jasa.
- Kendala Penyelidikan: Minimnya laporan resmi dari korban.
- Ancaman Hukuman: 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.