Taman Safari Indonesia Bantah Terkait Tuntutan Mantan Pemain Sirkus OCI
Polemik tuntutan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menyeret nama Taman Safari Indonesia (TSI). Pihak TSI menegaskan bahwa mereka adalah entitas bisnis yang berbeda dengan OCI dan tidak bertanggung jawab atas tuntutan tersebut.
Vice President Legal & Corporate Secretary TSI, Barata Mardikoesno, menyatakan bahwa TSI telah menerima somasi dari mantan pemain sirkus OCI dengan total nilai tuntutan mencapai Rp 3,1 miliar. Tuntutan tersebut dilayangkan melalui kantor hukum yang mewakili enam mantan pemain, termasuk seorang bernama Ida, yang mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan saat pertunjukan.
Barata menjelaskan bahwa somasi pertama diterima pada 10 Oktober 2024, diikuti somasi kedua pada 31 Oktober 2024. Bahkan, pada 12 Desember 2024, tuntutan tersebut juga dilaporkan ke Komnas HAM dengan tembusan ke TSI. Para penggugat memberikan waktu lima hari kepada TSI untuk memenuhi permintaan mereka. Namun, Barata menegaskan bahwa para mantan pemain sirkus tersebut tidak pernah terdaftar sebagai karyawan TSI.
Ia menekankan bahwa TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang berbeda, dengan latar belakang dan badan hukum yang berbeda pula. OCI didirikan pada tahun 1967 dan beroperasi hingga 1997, sementara TSI berdiri pada tahun 1981 dan masih beroperasi hingga saat ini.
Komisaris TSI yang juga Founder OCI, Tony Sumampau, menjelaskan bahwa TSI didirikan bersama kedua saudaranya dan ayahnya. Meskipun terdapat hubungan keluarga di balik kepemilikan kedua perusahaan, Tony menegaskan bahwa OCI dan TSI adalah entitas yang terpisah dan tidak saling berkaitan secara bisnis maupun hukum. Ia bahkan menyatakan bahwa OCI secara entitas sudah tidak ada.
Tony menduga ada pihak yang sengaja memprovokasi mantan pemain sirkus untuk membuat narasi negatif dan mencoba memeras TSI. Ia mencurigai adanya provokator yang memiliki motif tersembunyi di balik tuntutan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah mantan pemain sirkus OCI telah mengungkapkan pengalaman pahit mereka selama bekerja di sirkus, termasuk kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Mereka mengadukan pengalaman tersebut kepada Wakil Menteri HAM pada 15 April 2025.
Berikut poin-poin pernyataan dari pihak TSI:
- TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang berbeda.
- Mantan pemain sirkus OCI tidak pernah terdaftar sebagai karyawan TSI.
- TSI menduga ada provokator di balik tuntutan mantan pemain sirkus OCI.
- OCI secara entitas sudah tidak ada.