Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Selatan Berlanjut

Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami laporan terkait dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan sebuah yayasan bernama Media Berkat Nusantara (MBN). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Ira Mesra, mitra dapur program MBG di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, yang merasa dirugikan.

Menurut keterangan kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, baik pihak terlapor (MBN) maupun korban telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Jumat, 18 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya. Meskipun mediasi sempat dilakukan dan operasional dapur MBG kembali berjalan, laporan polisi belum dicabut dan proses hukum tetap berlanjut.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Yayasan MBN tidak menyalurkan dana operasional yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan dapur MBG. Ira Mesra, sebagai mitra dapur, mengklaim telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan namun tidak menerima pembayaran yang sesuai dari pihak yayasan. Laporan polisi yang dibuat mencantumkan kerugian yang dialami Ira Mesra mencapai hampir satu miliar rupiah.

Dana untuk program MBG ini berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas program tersebut. Yayasan MBN diduga telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari BGN, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada mitra dapur yang seharusnya menjalankan program di lapangan.

Ira Mesra mengklaim bahwa seluruh biaya operasional dapur MBG, termasuk pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak, ditanggung sendiri tanpa bantuan dari pihak yayasan. Ketika Ira Mesra menagih haknya, pihak yayasan justru menudingnya memiliki kekurangan pembayaran dengan alasan adanya invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian telah menerima barang bukti berupa kuitansi senilai lebih dari Rp 900 juta dari korban. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menentukan apakah telah terjadi tindak pidana dalam kasus ini.