KLHK Intensifkan Penanganan Sampah Laut di Bali dengan Pembentukan Tim Khusus
KLHK Perkuat Upaya Penanganan Sampah Laut di Bali Melalui Tim Khusus dan Penertiban TPA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah konkret dalam mengatasi permasalahan sampah laut yang menjadi perhatian serius di Bali. Sebagai wujud komitmen tersebut, KLHK telah membentuk dan menempatkan tim khusus yang bertugas secara intensif menangani permasalahan sampah di perairan Bali.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa upaya pembersihan sampah di laut telah membuahkan hasil signifikan. Namun, pihaknya menyadari bahwa penanganan sampah harus dilakukan secara berkelanjutan. "Sampah di laut sudah kami tangani dan bersihkan secara berkala. Untuk memastikan efektivitasnya, kami menempatkan tim khusus yang akan fokus menangani masalah ini di Bali," ujarnya.
Selain fokus pada penanganan sampah di laut, KLHK juga berupaya menertibkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang bermasalah. KLHK telah menerbitkan dokumen paksaan pemerintah yang menargetkan penghentian praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia, termasuk di Bali. Targetnya, penutupan operasional open dumping ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
"Paksaan pemerintah ini akan dilakukan secara bertahap. Kami menyadari bahwa penutupan TPA open dumping dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti yang terjadi di Banjarmasin, di mana kami menghadapi gugatan class action setelah menutup TPA," jelas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa gugatan class action seharusnya ditujukan kepada pihak yang melakukan kerusakan lingkungan. "Jika tindakan yang kami lakukan justru bertujuan untuk melindungi lingkungan, maka gugatan class action tersebut tidak tepat sasaran," imbuhnya.
KLHK juga telah menghentikan operasional 29 TPA yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal, bahkan hingga di area perbukitan dan perairan laut. Timbunan sampah yang mencapai ketinggian 20 meter dikhawatirkan dapat memicu longsor sampah yang membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang memberikan izin terhadap praktik penimbunan sampah ilegal ini. Bagi TPA yang tidak membahayakan, kami memberikan waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping," tegas Hanif.
KLHK juga melibatkan tim ahli untuk mencari solusi terbaik dalam menangani operasi open dumping dan mencari alternatif pengganti, seperti TPST Bantargebang yang menampung sampah dari Jakarta, dan TPST Suwung di Bali. Hasil kajian tim ahli akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen paksaan pemerintah.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, KLHK berharap permasalahan sampah di Bali dapat teratasi secara komprehensif dan berkelanjutan, sehingga keindahan alam Bali tetap terjaga untuk generasi mendatang.