Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan yang saat ini menjadi lokasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung. Keputusan ini diumumkan secara daring pada hari Kamis, 17 April 2025, menandai babak baru dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung lama.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg ini secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat yang bertindak sebagai tergugat intervensi. Amar putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Bandung menyatakan bahwa eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima. Lebih lanjut, pengadilan mengabulkan seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dinyatakan batal demi hukum. Sertifikat tersebut mencakup area lahan seluas 8.450 meter persegi. Implikasi dari putusan ini sangat signifikan, karena pengadilan memerintahkan pencabutan sertifikat tersebut dan mewajibkan pihak tergugat untuk memproses serta menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat.

Selain itu, pihak tergugat dan tergugat intervensi juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 440.000. Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam upaya mereka untuk mendapatkan kembali hak atas lahan yang disengketakan.

Terkait dengan putusan PTUN Bandung ini, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyatakan bahwa tim biro hukum sekolah sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan. Tuti Kurniawati menyampaikan bahwa biro hukum sedang mempersiapkan upaya hukum selanjutnya, termasuk opsi banding, serta langkah-langkah lainnya yang akan diambil. Lebih lanjut, Tuti menambahkan bahwa tim biro hukum akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada pihak sekolah pada waktunya.

Berikut poin-poin penting dalam putusan PTUN Bandung:

  • Menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi.
  • Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
  • Membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
  • Memerintahkan pencabutan sertifikat tersebut.
  • Mewajibkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
  • Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 440.000.

Putusan ini membuka lembaran baru dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, dan langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak sekolah akan menjadi penentu arah dari penyelesaian masalah ini.