Nikita Mirzani Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Terkait Penyebaran Rekaman Pribadi

Artis Nikita Mirzani mengambil langkah tegas dengan melaporkan sebuah akun TikTok ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan penyebaran rekaman percakapan pribadinya dengan dokter Reza Gladys yang telah viral di media sosial. Tindakan hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran privasi dan penyebaran informasi tanpa izin.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani secara resmi melaporkan akun TikTok tersebut atas dasar bukti rekaman yang dinilai telah melanggar hak privasinya. Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa perekaman dan penyebaran percakapan tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Saya membuat laporan berdasarkan bukti adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari orang tersebut," ujar Fahmi Bachmid melalui sambungan virtual.

Fahmi Bachmid menekankan bahwa tindakan merekam percakapan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," tegasnya. Pelanggaran ini semakin diperparah karena isi percakapan yang direkam secara diam-diam tersebut kemudian dipublikasikan dan dikonsumsi oleh publik.

Laporan polisi terhadap akun TikTok tersebut juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Nikita Mirzani. Menurut laporan tersebut, Nikita Mirzani baru mengetahui adanya rekaman suara percakapannya dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui TikTok pada Februari 2025.

Laporan polisi ini terdaftar dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025. Akun TikTok tersebut diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya perlindungan privasi dalam era digital dan konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar batasan tersebut.

Kasus ini juga menyoroti beberapa poin penting, antara lain:

  • Pelanggaran Privasi: Perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi seseorang.
  • Undang-Undang ITE: UU ITE mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, termasuk larangan merekam dan menyebarkan informasi tanpa izin.
  • Konsekuensi Hukum: Pelaku pelanggaran privasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU ITE.
  • Kesadaran Digital: Kasus ini mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kesadaran digital dan menghormati privasi orang lain di dunia maya.

Tindakan Nikita Mirzani melaporkan akun TikTok ini menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak privasinya dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran privasi di media sosial. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah akun TikTok tersebut terbukti bersalah dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.