Dua Tersangka Penipuan Modus Seleksi Polri Dibekuk, Salah Satu Tersangka Bercucuran Air Mata
Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar praktik penipuan yang menyasar calon siswa (casis) Bintara Polri tahun anggaran 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HA (52) dan MR (52). Salah satu tersangka, HA, bahkan terlihat menangis saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga menjanjikan kelulusan kepada para casis dengan imbalan sejumlah uang. Mereka meyakinkan para korban, yang merupakan orang tua dari calon siswa, bahwa mereka memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di kepolisian, bahkan salah satu tersangka menyamar sebagai seorang perwira tinggi berpangkat Irjen.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan "jalan pintas" kelulusan dengan meminta sejumlah uang sebagai pelicin. Para tersangka menjanjikan kelulusan dengan imbalan antara Rp300 juta hingga Rp400 juta. Akibat perbuatan mereka, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp750 juta.
AKBP Arisandi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Polri. Ia menekankan bahwa proses seleksi penerimaan Polri dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa adanya praktik suap atau koneksi.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menambahkan bahwa pihaknya membuka diri bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam mengungkap jaringan atau modus penipuan sejenis, baik dalam rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Ponsel
- Bukti transfer
- Surat palsu pengumuman kelulusan
- Dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan aksinya
HA, salah satu tersangka yang berasal dari Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, berperan sebagai pencari korban dan menawarkan jasa kelulusan dengan imbalan uang. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, HA terlihat menangis dan mengaku hanya disuruh oleh orang lain. Namun, ia menolak untuk menyebutkan siapa orang yang menyuruhnya dan mengklaim tidak menikmati uang hasil penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang menawarkan jalan pintas dalam seleksi penerimaan Polri. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penipuan yang mencoreng nama baik institusi Polri.