Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pencabulan Pasien: Rentetan Fakta Terungkap
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan Iril sebagai tersangka, mengungkap serangkaian fakta yang mengejutkan.
Penetapan Tersangka dan Keresahan Suami Korban
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap MSF, oknum dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Penetapan ini menyusul laporan dari Ibra (nama samaran), suami salah satu korban. Ibra mengungkapkan kemarahannya saat mengetahui istrinya, Nyai (nama samaran), diduga menjadi korban pelecehan saat pemeriksaan kehamilan di tahun 2024. Saat itu, Ibra tidak dapat menemani istrinya karena sedang bekerja di luar kota. Nyai diantar oleh seorang kerabat. Setelah pemeriksaan, Nyai menelepon Ibra sambil menangis, mengungkapkan keanehan dalam proses pemeriksaan yang melibatkan sentuhan di area payudara.
Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan modus operandi Dokter Iril. Salah satu korban bahkan diduga dicabuli di sebuah indekos. Setelah memberikan suntikan vaksin di rumah orang tua korban, Dokter Iril meminta korban mengantarkannya ke tempat kos di wilayah Tarogong Kidul. Setibanya di kos, korban hendak membayar jasa dokter sebesar Rp 6 juta, namun Iril menolak dan meminta korban membayar di dalam kamar kosnya.
Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, Dokter Iril mengaku melakukan tindakan cabul karena tergoda hasrat seksualnya saat melihat pasien. Ia mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali terhadap pasien yang berbeda. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, mengingat jumlah korban diduga lebih banyak.
Kendala Penyelidikan dan Imbauan Kepolisian
Polisi mengakui menghadapi kendala dalam penyelidikan, terutama karena banyak korban yang belum membuat laporan resmi. Hingga saat ini, baru satu orang korban yang secara resmi melaporkan kasus ini. Pihak kepolisian mengimbau kepada para korban lain untuk segera melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas.
Berikut adalah beberapa fakta kunci dalam kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Dokter Iril telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
- Pengakuan Tersangka: Iril mengakui melakukan tindakan cabul karena tergoda nafsu.
- Modus Operandi: Pencabulan dilakukan di klinik dan indekos tersangka.
- Jumlah Korban: Tersangka mengaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali, namun polisi menduga korban lebih banyak.
- Kendala Laporan: Minimnya laporan resmi dari korban menjadi kendala dalam penyelidikan.