Oknum Dokter PPDS UI Diduga Lakukan Perekaman Ilegal Terhadap Mahasiswi di Kamar Mandi
Kasus dugaan pelecehan dan pelanggaran privasi menggemparkan lingkungan Universitas Indonesia (UI). Seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan inisial AES, diduga kuat melakukan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi berinisial SS di sebuah rumah kost di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Firdaus, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 15 April 2025. Korban, yang sedang mandi di kamar kostnya, merasa ada seseorang yang berusaha merekamnya secara diam-diam menggunakan telepon seluler. Kamar kost korban diketahui bersebelahan dengan kamar kost terduga pelaku.
"Terlapor diduga dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi menggunakan handphone miliknya. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian emosional dan trauma mendalam," ungkap AKBP Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2025).
Menyadari dirinya menjadi objek perekaman ilegal, korban sontak berteriak histeris. Bersama dengan pihak pengelola kost, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polres Metro Jakarta Pusat dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan terhadap korban, terduga pelaku, pemilik kost, serta teman korban. Selain itu, petugas juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, AES telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, terutama pihak Universitas Indonesia. Pihak universitas diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku jika terbukti bersalah, serta memberikan pendampingan dan dukungan psikologis kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.