Kontroversi Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya: Aturan dan Transparansi dipertanyakan
Kontroversi Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya: Aturan dan Transparansi dipertanyakan
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) telah menimbulkan pertanyaan dan kontroversi di kalangan publik. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan keprihatinannya atas proses kenaikan pangkat tersebut yang dinilai janggal dan tidak transparan. Kejanggalan utama terletak pada dasar hukum kenaikan pangkat yang berupa Surat Perintah, bukan Surat Keputusan, sebuah praktik yang dinilai menyimpang dari prosedur standar kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat di lingkungan militer umumnya dilakukan dua kali setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), yang biasanya diberikan kepada prajurit berprestasi luar biasa di medan tempur, juga memiliki mekanisme yang berbeda. Ia mempertanyakan apakah kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya mengikuti prosedur KPLB atau ada mekanisme lain yang digunakan. Lebih lanjut, Hasanuddin juga menyoroti munculnya istilah baru, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), yang menurutnya belum pernah ia dengar sebelumnya. Ia pun menuntut kejelasan apakah KPRP hanya berlaku untuk Teddy Indra Wijaya atau berlaku umum bagi seluruh prajurit TNI. Hal ini penting untuk menjaga asas keadilan dan transparansi dalam sistem kepangkatan TNI.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan kenaikan pangkat tersebut dan menyatakan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dasar perundang-undangan, termasuk pemenuhan administrasi. Wahyu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 sebagai dasar hukum kenaikan pangkat tersebut. Surat perintah tersebut merujuk pada beberapa peraturan dan keputusan, antara lain:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Meskipun pihak TNI AD telah memberikan penjelasan, perbedaan pendapat mengenai proses dan transparansi kenaikan pangkat ini tetap menjadi sorotan. Perbedaan antara pernyataan Hasanuddin dan Wahyu Yudhayana menuntut penjelasan lebih lanjut dan transparansi yang lebih besar dari pihak TNI untuk memastikan bahwa proses kenaikan pangkat telah sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. Kejelasan dan keterbukaan dari TNI terkait mekanisme kenaikan pangkat, khususnya mengenai KPRP, menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme institusi TNI.
Perdebatan ini menyoroti pentingnya pengawasan publik terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan TNI dan perlunya mekanisme yang lebih transparan untuk mencegah potensi penyimpangan dan menjaga kredibilitas institusi militer.