RSA UGM Perketat Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Dokter Spesialis

Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) memperketat sistem pengawasan berlapis sebagai langkah preventif terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di berbagai institusi.

Direktur RSA UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B. Subsp. Onk (K), menekankan bahwa pengawasan ketat oleh dosen dan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) menjadi pilar utama dalam memastikan lingkungan pembelajaran yang aman, etis, dan profesional. "Setiap aktivitas pendidikan diawasi secara intensif oleh DPJP," ujarnya.

Langkah-Langkah Pengawasan yang Diterapkan RSA UGM:

  • Pemasangan CCTV: RSA UGM telah memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis di seluruh area rumah sakit. Sistem ini memungkinkan pemantauan aktivitas secara komprehensif, meningkatkan transparansi, dan mencegah potensi pelanggaran.
  • Pengaturan Jadwal Jaga: RSA UGM mengatur jadwal jaga residen dengan memisahkan residen laki-laki dan perempuan. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kerentanan dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh peserta didik.
  • Supervisi Bertahap: Dalam pendidikan klinis, residen menjalani sistem supervisi bertahap, mulai dari tahap merah, kuning, hingga hijau. Setiap tahap memiliki batasan kewenangan tindakan medis yang hanya dapat dilakukan di bawah pengawasan DPJP.
    • Tahap Merah: Residen belum diizinkan untuk berinteraksi langsung dengan pasien.
    • Tahap Kuning: Residen diperbolehkan berinteraksi dengan pasien, tetapi harus selalu dalam bimbingan DPJP.
    • Tahap Hijau: Residen dapat melakukan tindakan medis secara mandiri, namun tetap dalam pengawasan DPJP.
  • Pembekalan Materi Etika: Materi terkait kekerasan seksual, perundungan, dan penyalahgunaan wewenang disisipkan dalam sesi awal pendidikan residen. Seluruh residen menandatangani kontrak yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dilarang. Pelanggaran terhadap kontrak ini dapat berakibat pada pengembalian residen ke fakultas.

Dr. Darwito menegaskan bahwa RSA UGM berkomitmen untuk tidak hanya menghasilkan dokter spesialis yang kompeten secara klinis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika, norma, dan hukum. RSA UGM berupaya membangun lingkungan belajar yang aman dan bermakna bagi seluruh peserta didik, sehingga kepercayaan publik terhadap dunia medis dapat terjaga. Sistem pengawasan berlapis dan kehadiran para pendidik yang menjadi teladan diharapkan dapat mewujudkan komitmen ini. Pihak rumah sakit akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib jika ditemukan adanya tindak pidana murni.