PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Eks Kader PDIP Terkait Sengketa Pileg
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terkait sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Putusan tersebut membatalkan keputusan Mahkamah Partai PDIP yang sebelumnya mendiskualifikasi Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan pencalonan legislatif.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh PDIP dan Bonnie Triyana. Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania merupakan pemilik sah atas 37.359 suara yang diperolehnya di daerah pemilihan Lebak dan Pandeglang.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I," demikian bunyi putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat.
Menanggapi putusan tersebut, Tia Rahmania menyatakan rasa syukur dan menggarisbawahi pentingnya etika dalam berpolitik. Ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. Meskipun demikian, Tia menegaskan akan terus aktif dalam kegiatan sosial dan pengabdian kepada masyarakat.
Kasus ini bermula ketika Tia Rahmania dipecat dari PDIP atas tuduhan penggelembungan suara. Atas pemecatan tersebut, Tia Rahmania menggugat Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, DPP PDIP, KPU, hingga Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU kemudian mengeluarkan keputusan yang menyatakan Tia Rahmania tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana. Keputusan KPU ini didasarkan pada putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia Rahmania terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626 suara.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Gugatan Tia Rahmania: Tia Rahmania mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dipecat dari PDIP atas tuduhan penggelembungan suara.
- Putusan PN Jakarta Pusat: Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tia Rahmania dan menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
- Dampak Putusan: Putusan PN Jakarta Pusat membatalkan keputusan Mahkamah Partai PDIP dan keputusan KPU yang mendiskualifikasi Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan pencalonan legislatif.
- Respon Tia Rahmania: Tia Rahmania menyambut baik putusan PN Jakarta Pusat dan menekankan pentingnya etika dalam berpolitik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sengketa internal partai politik dan implikasinya terhadap hasil Pemilu. Putusan PN Jakarta Pusat ini membuka peluang bagi Tia Rahmania untuk kembali memperjuangkan hak-haknya sebagai kader partai dan calon legislatif.