PN Jakarta Pusat Batalkan Putusan Mahkamah Partai PDI-P Terkait Sengketa Suara Tia Rahmania
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana. Putusan ini menjadi babak baru dalam sengketa perolehan suara di internal partai berlambang banteng tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara dengan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus memutuskan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan. Putusan ini secara tidak langsung membatalkan putusan Mahkamah Partai PDI-P Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, yang sebelumnya mendiskualifikasi Tia.
Profil Tia Rahmania
Tia Rahmania, lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 3 Maret 1979. Putri dari almarhum H. Badaruddin, mantan Bupati Barito Putra, ini diketahui lama berdomisili di Kota Serang, Banten. Pendidikan tingginya ditempuh di Universitas Indonesia (UI), di mana ia meraih gelar S1 dan S2 di bidang Psikologi pada tahun 2001 dan 2004. Setelah menyelesaikan studinya, Tia aktif di dunia akademis sebagai dosen program studi Psikologi di Universitas Paramadina sejak tahun 2009.
Perjalanan politik Tia Rahmania dimulai ketika ia bergabung dengan PDI-P. Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019-2024, ia sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun belum berhasil meraih kursi di parlemen. Pada Pileg 2024, Tia kembali mencoba peruntungannya dengan maju dari daerah pemilihan (dapil) Banten 1, yang meliputi wilayah Pandeglang dan Lebak. Hasilnya, Tia berhasil memperoleh 37.359 suara, melampaui perolehan suara rekan separtainya, Bonnie Triyana, yang meraih 36.516 suara. Kemenangan ini sempat mengantarkannya sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Pemecatan dan Gugatan Hukum
Namun, kegembiraan Tia tidak berlangsung lama. KPU kemudian menetapkan pengganti dirinya sebagai calon anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Partai PDI-P memutuskan untuk memecatnya dari keanggotaan partai. Pemecatan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan dirinya sendiri, serta melanggar kode etik dan disiplin partai. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Tia Rahmania kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencari keadilan.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan total perolehan 37.359 suara. Dengan putusan ini, status Tia Rahmania sebagai pemenang suara sah di dapil Banten 1 kembali ditegaskan.
Putusan PN Jakarta Pusat ini menjadi pukulan telak bagi Mahkamah Partai PDI-P dan membuka ruang bagi Tia Rahmania untuk kembali memperjuangkan haknya sebagai calon anggota DPR terpilih. Implikasi dari putusan ini terhadap konstelasi politik di internal PDI-P dan komposisi anggota DPR periode mendatang masih akan terus berkembang.