Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Diberi Ultimatum
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Diberi Ultimatum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku. Sidang yang dijadwalkan Senin, 3 Maret 2025, ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025, menyusul permohonan penundaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Hakim tunggal, Afrizal Hadi, mengabulkan permohonan penundaan tersebut hanya untuk satu minggu.
Hakim Afrizal memberikan peringatan tegas kepada KPK. Jika KPK kembali mangkir pada sidang berikutnya, maka kesempatan yang diberikan akan dianggap gugur. Tidak akan ada penundaan lebih lanjut. "Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan," tegas Hakim Afrizal dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama terkait dugaan suap, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Kasus kedua, menyangkut dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024, terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Kedua gugatan ini diajukan pada 17 Februari 2025.
Kasus Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDI-P, menjadi latar belakang dari gugatan praperadilan ini. Hasto Kristiyanto, selaku Sekjen PDI-P, diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan Harun Masiku. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto dalam struktur partai politik dan implikasi hukum yang luas dari hasil putusan hakim nantinya.
Penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan seputar kesiapan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dan bagaimana KPK akan merespon ultimatum yang diberikan oleh Hakim Afrizal. Apakah bukti-bukti yang cukup telah disiapkan oleh KPK untuk menghadapi gugatan Hasto Kristiyanto? Pertanyaan ini akan terjawab pada sidang praperadilan yang akan digelar pada 10 Maret 2025 mendatang. Hasil sidang ini tentu akan berpengaruh signifikan terhadap perkembangan kasus Harun Masiku dan proses hukum yang sedang berjalan.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda hingga 10 Maret 2025.
- KPK mengajukan permohonan penundaan.
- Hakim memberikan ultimatum kepada KPK.
- Gugatan mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus berbeda: dugaan suap dan obstruction of justice.
- Kasus ini terkait dengan kasus Harun Masiku.
- Publik menantikan langkah KPK selanjutnya dan hasil sidang pada 10 Maret 2025.