Guru SD di Lumajang Terjerat Hukum Akibat Aksi Tak Senonoh Via Video Call

Guru SD di Lumajang Berurusan dengan Hukum Akibat Tindakan Tidak Senonoh

Seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswinya. Kasus ini mencuat setelah guru tersebut melakukan panggilan video (video call) dengan korban, yang masih berusia di bawah umur, dan mempertontonkan bagian tubuh pribadinya.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial N (13) menghubungi JM, sang guru PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan) melalui pesan singkat WhatsApp. Korban bermaksud menanyakan perihal dirinya yang belum dimasukkan ke dalam grup mata pelajaran PJOK. Pesan tersebut dikirimkan pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Karena tidak kunjung mendapat balasan, korban kemudian menarik pesannya. Namun, tak lama kemudian, JM justru membalas pesan tersebut, yang kemudian berlanjut dengan percakapan. Korban sempat menanyakan mengapa guru tersebut belum tidur di jam selarut itu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, percakapan tersebut terjadi saat JM sedang menonton konten pornografi di perangkatnya. Diduga, hal inilah yang kemudian memicu JM untuk melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengajak siswinya melakukan panggilan video. Dalam panggilan tersebut, JM kemudian mempertontonkan bagian tubuh pribadinya kepada korban.

AKP Pras Ardinata, Kasatreskrim Polres Lumajang, menjelaskan bahwa motif dari tindakan JM adalah untuk memuaskan hasrat pribadinya. Diketahui pula bahwa JM telah berstatus duda sejak tahun 2013.

"Motifnya memuaskan diri, korban sudah menjadi duda sejak 2013," ujar AKP Pras Ardinata.

Akibat perbuatannya, JM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menjerat JM dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, JM terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.