Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Pemprov Jabar Dinyatakan Kalah di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan yang saat ini menjadi lokasi SMAN 1 Bandung. Putusan ini menjadi pukulan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang sebelumnya mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan PLK pada 4 November 2024, dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung serta Dinas Pendidikan Jawa Barat, dengan fokus pada status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Inti dari gugatan PLK adalah permintaan pembatalan sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, dengan Nomor 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi yang terbit pada 19 Agustus 1999. Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 8.450 meter persegi yang menjadi lokasi SMAN 1 Bandung.

PLK dalam petitum gugatannya secara spesifik meminta agar:

  • Sertifikat hak milik atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dibatalkan.
  • Sertifikat tersebut dicabut dari daftar buku tanah.

Proses persidangan yang cukup panjang akhirnya mencapai puncaknya dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan PLK dikabulkan sepenuhnya, yang berarti Pemprov Jabar dinyatakan kalah dalam sengketa ini.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," bunyi lanjutan putusan tersebut. Implikasi dari putusan ini masih belum jelas, namun diperkirakan akan ada upaya hukum lanjutan dari pihak Pemprov Jabar. Dampak putusan ini terhadap kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung juga belum dapat dipastikan.