Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Pemprov Jabar Ajukan Banding Terhadap Putusan PTUN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Kristen Lyceum dalam sengketa kepemilikan lahan dan bangunan SMA Negeri 1 Bandung. Keputusan PTUN Bandung tersebut tertuang dalam Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, yang ditetapkan pada 17 April 2025.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, menjelaskan bahwa pihaknya akan menelaah secara mendalam putusan PTUN Bandung sebelum secara resmi mengajukan banding. "Putusan baru kami terima kemarin sore, dan kami perlu mempelajari detailnya. Dalam satu atau dua hari ke depan, setelah mempelajari putusan tersebut, kami akan mengajukan banding," ungkapnya pada hari Jumat (18/4/2025).

Arief menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kejanggalan dan ketidakadilan dalam putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut kurang mempertimbangkan aspek kepentingan umum, mengingat lahan dan bangunan yang menjadi sengketa digunakan sebagai fasilitas pendidikan bagi masyarakat.

Dalam proses persidangan, Pemprov Jabar telah menyajikan bukti-bukti sah berupa sertifikat kepemilikan lahan dan bangunan yang dipersoalkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jabar juga memberikan dukungan dengan menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak terdapat permasalahan legalitas.

"Kami berpendapat bahwa putusan ini tidak adil. SMA Negeri 1 Bandung merupakan fasilitas pelayanan publik. Seharusnya kepentingan yang lebih besar menjadi pertimbangan utama," tegas Arief.

Lebih lanjut, Arief menyoroti kejanggalan terkait legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Ia menekankan bahwa keberadaan perkumpulan yang mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena HCL telah dibubarkan oleh pemerintah sebagai organisasi yang dilarang.

"Legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum telah kami pertanyakan selama persidangan. Organisasi tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah. Tidak mungkin organisasi yang sudah dibubarkan dapat meneruskan keberadaannya," jelasnya.

Arief juga mengungkapkan bahwa salah satu pengurus Perkumpulan Kristen Lyceum pernah terlibat dalam kasus hukum dan telah dihukum terkait dengan sengketa lahan dan bangunan dengan SMA Kristen Dago beberapa tahun lalu.

"Pengurus Perkumpulan Kristen Lyceum ini pernah dipidana karena pemalsuan akta dalam kasus sengketa dengan SMAK Dago," kata Arief.

Pemprov Jabar memastikan akan menempuh upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa ini demi kepentingan siswa dan siswi SMA Negeri 1 Bandung agar dapat melanjutkan kegiatan belajar mengajar dengan tenang.

"Kegiatan belajar mengajar akan tetap berjalan lancar dan tidak terpengaruh. Kami akan menyelesaikan masalah ini sampai tuntas," pungkasnya.

Berikut poin-poin penting yang ditekankan oleh Pemprov Jabar:

  • Banding: Pemprov Jabar akan mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.
  • Kejanggalan Putusan: Putusan PTUN dinilai janggal dan tidak adil karena mengabaikan kepentingan umum.
  • Bukti Sah: Pemprov Jabar telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat.
  • Legal Standing: Legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum diragukan karena HCL telah dibubarkan.
  • Kasus Hukum: Pengurus Perkumpulan Kristen Lyceum pernah terlibat kasus hukum terkait sengketa lahan.
  • Kepentingan Siswa: Penyelesaian sengketa demi kelancaran kegiatan belajar mengajar siswa.