Penegakan Kedaulatan Maritim: KKP Amankan Dua Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Laut Natuna Utara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia dengan menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam. Penangkapan dilakukan di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, atas dugaan praktik illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang.

Operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin (14/4) merupakan hasil sinergi antara KKP dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Dua kapal asing tersebut, dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), terdeteksi oleh kapal pengawas KP Orca 03 milik KKP saat melakukan penangkapan ikan dengan metode pair trawl. Metode ini dilarang di perairan Indonesia karena dampaknya yang merusak ekosistem laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp152,8 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan potensi hasil tangkapan ilegal, kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan trawl, serta nilai ekonomis dari penggunaan alat tangkap ilegal itu sendiri.

Saat proses penangkapan, kedua kapal Vietnam sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim pengawas KP Orca 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf, kapal-kapal tersebut berhasil diamankan beserta 30 orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam. Mereka kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas illegal fishing di Laut Natuna Utara. Penangkapan ini juga merupakan bagian dari Operasi Terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 yang melibatkan KP Orca 03, serta operasi mandiri KKP melalui KP Orca 02.

Para pelaku illegal fishing ini diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. KKP berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan laut melalui sinergi antar instansi, pemanfaatan teknologi, dan pelibatan masyarakat, meskipun di tengah keterbatasan anggaran.