Koki Hotel Mewah di Bandung Barat Terlibat Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Dibekuk
Kasus peredaran narkoba kembali mencoreng dunia kuliner. Seorang juru masak (chef) yang bekerja di sebuah hotel bintang lima di kawasan Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam produksi tembakau sintetis ilegal. Penangkapan ini mengungkap sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi secara tersembunyi.
Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil mengamankan DAP, sang koki, bersama dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar, yaitu SH dan MR. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, yang dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.
Menurut keterangan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan petunjuk yang mengarah ke lokasi produksi tembakau sintetis tersebut.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas produksi narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:
- Bahan baku berupa cairan kimia yang diduga sebagai bahan campuran pembuatan tembakau sintetis.
- Tembakau sintetis siap edar seberat 40 gram.
- Peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas tembakau sintetis.
Total cairan yang ditemukan mencapai 1.350 mililiter, yang diperkirakan dapat menghasilkan 3,5 kilogram tembakau sintetis. Jika berhasil diedarkan, barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 350 juta.
Kapolres Cimahi menambahkan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama seumur hidup, atau minimal 6 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis narkoba, bahwa aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.