Mantan Kader PDI-P, Tia Rahmania Menangkan Gugatan Terkait Pemecatan Dirinya
Tia Rahmania Menangkan Gugatan Terkait Pemecatan Oleh PDI-P
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), terhadap Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana. Putusan ini terkait dengan pemecatan Tia Rahmania dari partai, yang sebelumnya dianggap terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Kasus ini bermula ketika Tia Rahmania, yang seharusnya dilantik sebagai anggota DPR, justru digantikan oleh Bonnie Triyana, calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yang memperoleh suara terbanyak kedua. Pemecatan Tia Rahmania didasarkan pada keputusan Mahkamah PDI-P yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara.
Namun, berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia Rahmania dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Putusan tersebut menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara, seperti yang dituduhkan dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2024.
Kronologi Kasus
Pada September 2024, DPP PDI-P menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Tia Rahmania atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Akibatnya, Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029, meskipun ia memperoleh suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten.
Tudingan penggelembungan suara terhadap Tia Rahmania muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyatakan bahwa delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran pada 13 Mei 2024. Bawaslu Banten menuduh delapan PPK tersebut melakukan penggelembungan suara untuk Tia Rahmania.
Setelah putusan Bawaslu keluar, PDI-P menyidangkan perkara Tia Rahmania berdasarkan permohonan Bonnie Triyana. Bonnie Triyana adalah caleg DPR PDI-P dari Dapil I Banten yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Tia Rahmania. Ketua DPP PDI-P menyatakan bahwa berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti lainnya, Mahkamah Partai memutuskan bahwa telah terjadi penggelembungan suara.
Proses pengusutan kasus ini dilanjutkan dengan penyampaian hasil putusan persidangan Mahkamah Partai PDI-P kepada KPU pada 30 Agustus 2024. Putusan Mahkamah Partai PDI-P juga ditindaklanjuti dengan sidang Badan Kehormatan PDI-P pada 3 September 2024. Sidang tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian keanggotaan PDI-P kepada Tia Rahmania karena dianggap melanggar etik dan disiplin partai.
DPP PDI-P kemudian mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU pada 13 September 2024. KPU baru mengeluarkan keputusan pembatalan pelantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih pada 23 September 2024, dengan alasan bahwa Tia Rahmania tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena diberhentikan dari keanggotaan partai.
Status Perolehan Suara
Berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Tia Rahmania memperoleh sebanyak 37.359 suara.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.