Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Karier Sebagai Petugas PPSU: Lulusan SD Bisa Mendaftar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga untuk berkontribusi langsung dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan melalui program Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Sebanyak 1.652 posisi petugas PPSU tingkat kelurahan tersedia bagi para pelamar yang memenuhi persyaratan.

Kabar baiknya, persyaratan pendidikan untuk menjadi petugas PPSU kini lebih fleksibel. Berdasarkan ketetapan terbaru dari Gubernur Jakarta, lulusan Sekolah Dasar (SD) yang memiliki kemampuan membaca dan menulis dapat mendaftar. Batas usia pelamar pun diperluas, yaitu maksimal 58 tahun. Kebijakan ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, Pergub Nomor 63 Tahun 2022, yang mencabut beberapa aturan lama, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa pembukaan lowongan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kota. Meskipun demikian, Chico menekankan bahwa prioritas tetap diberikan kepada pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi persyaratan pendidikan untuk petugas PPSU. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga proses rekrutmen agar bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Kenneth menegaskan bahwa rekrutmen petugas PPSU harus dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang melarang segala bentuk pungutan tidak sah dalam proses rekrutmen sektor publik.

Kenneth mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli selama proses rekrutmen. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan pemerintah atau melalui media sosial miliknya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pungli dapat dikenakan sanksi hukum.

Kenneth berharap agar rekrutmen petugas PPSU kali ini dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan bebas dari praktik pungli. Ia juga berharap pemerintah tingkat kelurahan dapat berperan aktif dalam memastikan proses rekrutmen berjalan dengan baik sehingga masyarakat merasa aman dan dihargai.