Antisipasi Gelombang PHK Akibat Perang Dagang, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi dampak negatif dari perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang fokus pada isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Konflik perdagangan antara dua kekuatan ekonomi global ini dikhawatirkan akan mengguncang stabilitas ekonomi dunia, dan Indonesia sebagai negara yang terintegrasi dalam rantai pasok global, berpotensi terkena imbasnya.
Sebagai respons terhadap ancaman ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah sedang merumuskan serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif. Paket kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi domestik dan meningkatkan daya saing industri nasional. Beberapa poin penting yang sedang dibahas dalam paket kebijakan ekonomi tersebut meliputi:
- Penyederhanaan Perizinan Impor: Pemerintah berupaya untuk mempermudah proses perizinan impor guna mengurangi hambatan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan bahan baku dan komponen produksi.
- Optimalisasi Online Single Submission (OSS): Sistem OSS akan terus dioptimalkan untuk memberikan layanan perizinan yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.
- Peningkatan Layanan Perpajakan dan Kepabeanan: Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan kepabeanan guna mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha.
- Evaluasi Pengaturan Kuota: Pengaturan kuota akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam melindungi industri dalam negeri tanpa menghambat perdagangan yang sehat.
- Penguatan Sektor Keuangan: Pemerintah akan terus memperkuat sektor keuangan untuk memastikan ketersediaan akses pembiayaan yang terjangkau bagi pelaku usaha.
Selain paket kebijakan ekonomi, pemerintah juga menyadari pentingnya penanganan isu ketenagakerjaan secara khusus. Oleh karena itu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, mengungkapkan bahwa Satgas Tenaga Kerja dan PHK akan dibentuk untuk mengawal secara langsung permasalahan ketenagakerjaan, khususnya ancaman PHK yang mungkin timbul akibat perang dagang. Satgas ini akan bertugas untuk:
- Mengidentifikasi Potensi Masalah: Satgas akan melakukan identifikasi secara komprehensif terhadap potensi masalah yang akan dihadapi oleh berbagai sektor industri di Indonesia akibat perang dagang, dengan fokus utama pada industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
- Merumuskan Solusi: Berdasarkan hasil identifikasi masalah, Satgas akan merumuskan solusi-solusi yang tepat dan efektif untuk membantu industri mengatasi tantangan dan mempertahankan tenaga kerja.
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi tenaga kerja Indonesia dan meminimalkan dampak negatif perang dagang terhadap perekonomian nasional.