Parkir Ilegal di Tanah Abang Resahkan Pengguna Jalan dan Pejalan Kaki
Maraknya Parkir Liar di Tanah Abang: Gangguan Lalu Lintas dan Pungutan Liar
Aktivitas parkir liar kembali menghantui kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meskipun penertiban rutin dilakukan, praktik ini tetap marak, bahkan beroperasi secara terang-terangan di siang hari. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merugikan masyarakat dengan adanya pungutan liar yang tidak terkendali.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah individu yang berperan sebagai juru parkir liar (jukir) dengan berani mengatur kendaraan untuk parkir di bahu jalan. Kehadiran mereka di tengah jalan, khususnya di jalur yang menghubungkan Jalan K.S. Tubun menuju Jalan Jatibaru Raya, menyebabkan kemacetan dan antrean panjang. Bahkan, beberapa jukir terlihat menahan laju kendaraan lain demi memberi ruang bagi kendaraan yang hendak parkir, memperparah kondisi lalu lintas yang sudah padat.
Tidak hanya jalan raya, trotoar di sekitar Blok G juga menjadi sasaran empuk para pelaku parkir liar. Sepeda motor dan mobil diparkir sembarangan, mengabaikan hak pejalan kaki dan bahkan menutupi guiding block yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan di bahu jalan yang berbahaya, mengalah pada kendaraan yang seharusnya tidak berada di area tersebut. Ironisnya, fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki justru dirampas untuk kepentingan parkir ilegal.
Para jukir liar terlihat santai mengawasi kendaraan yang keluar masuk, seolah-olah aktivitas mereka legal dan tidak melanggar hukum. Ketika ada pemilik kendaraan yang hendak pergi, mereka dengan sigap membantu mengeluarkan kendaraan dan meminta sejumlah uang tanpa memberikan karcis atau tanda bukti pembayaran yang sah. Praktik pungutan liar ini semakin meresahkan masyarakat yang merasa diperas dan tidak memiliki pilihan lain selain membayar.
Salah seorang warga Jakarta Utara, mengaku menjadi korban praktik parkir liar di Tanah Abang. Ia menceritakan pengalamannya saat dikenai tarif parkir sebesar Rp 60.000 untuk waktu parkir yang tidak sampai dua jam. Ia mengaku diarahkan oleh jukir untuk parkir di pinggir jalan, tepatnya di trotoar, dan langsung dimintai uang parkir di muka. Pengalaman tersebut membuatnya enggan untuk kembali berkunjung ke Tanah Abang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub), dapat bertindak tegas dalam menanggulangi masalah parkir liar di Tanah Abang. Penertiban yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Dishub Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak keberadaan jukir liar di pasar terbesar se-Asia Tenggara tersebut. Namun, ia mengakui bahwa para jukir liar kerap kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini.
Dishub mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di tempat-tempat yang dilarang dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia, seperti di Blok A Tanah Abang yang kapasitasnya masih memadai. Dengan memarkirkan kendaraan di tempat yang legal, masyarakat dapat membantu mengurangi kemacetan dan mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan Tanah Abang.