Sengketa Dana Bergizi Gratis Kalibata: Yayasan MBN Justru Menagih Mitra Dapur Rp400 Juta
Polemik terkait dugaan penyelewengan dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata terus bergulir, memperlihatkan sejumlah kejanggalan baru.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Yayasan MBN justru melayangkan tagihan senilai Rp400 juta kepada Ira, pengelola mitra dapur MBG Kalibata. Langkah ini dianggap membingungkan oleh kuasa hukum Ira, Danna Harly.
Menurut Danna, tagihan tersebut muncul setelah adanya komunikasi antara mitra dapur MBG Kalibata dan Yayasan MBN terkait laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemarin ada komunikasi antara saya dengan pihak yayasan, dan anehnya mereka malah menagih Ibu Ira sebesar Rp400 juta," ungkap Danna di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Danna menjelaskan bahwa sebagian dari tagihan Rp400 juta tersebut diklaim berasal dari pembelian wadah makanan (ompreng) yang dilakukan oleh kliennya secara mandiri. Padahal, Ira telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp200 juta untuk pengadaan ompreng tersebut, dengan harga satuan Rp12.000.
Menurut Danna, pembelian ompreng yang seharusnya tidak terkait dengan anggaran operasional, justru dimasukkan ke dalam perhitungan tanggungan terhadap program MBG. Hal ini dinilai mencampuradukkan dua hal yang berbeda dan menimbulkan kekacauan.
"Ibu Ira membeli ompreng dengan biaya Rp12.000 per buah, dan sudah dibayar Rp200 juta. Namun, biaya ini malah ditagihkan ke dalam mekanisme MBG. Dua hal yang berbeda ini dicampuradukkan, jadi semuanya menjadi tidak jelas," jelas Danna.
Sebelumnya, Yayasan MBN sempat mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp45 juta dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, Danna membantah tudingan ini, karena operasional dapur selama program berlangsung ditanggung sepenuhnya oleh Ira.
Seluruh biaya operasional, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, listrik, kendaraan, peralatan dapur, hingga gaji juru masak, semuanya berasal dari dana pribadi Ira tanpa ada subsidi atau pendanaan dari Yayasan MBN.
Sementara itu, pemeriksaan kasus dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG senilai hampir Rp1 miliar di Kalibata, Jakarta Selatan, masih terus berjalan di kepolisian. Meskipun dapur MBG Kalibata sudah kembali beroperasi, laporan polisi yang diajukan oleh mitra dapur tetap tidak dicabut. Pada hari yang sama, Jumat (18/4/2025), pihak kepolisian juga memeriksa mitra dapur MBG Kalibata dan perwakilan Yayasan MBN yang terlibat dalam kasus ini.
Danna menambahkan bahwa kliennya, Ira, selaku pengelola dapur MBG Kalibata, dan pihak Yayasan MBN diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional dapur MBG Kalibata. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Adanya tagihan sebesar Rp400 juta dari Yayasan MBN kepada mitra dapur MBG Kalibata di tengah proses hukum.
- Klaim Yayasan MBN bahwa sebagian tagihan berasal dari pembelian ompreng yang dilakukan mitra dapur secara mandiri.
- Pembantahan mitra dapur yang menyatakan bahwa seluruh operasional dapur ditanggung sendiri tanpa subsidi dari yayasan.
- Pemeriksaan saksi dari pihak mitra dapur dan Yayasan MBN oleh kepolisian.
- Laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana operasional MBG yang masih terus berjalan.