KKP Tegaskan Larangan Privatisasi Pantai bagi Pelaku Usaha Pemanfaat Ruang Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik privatisasi pantai oleh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan dan kekhawatiran masyarakat terkait aksesibilitas publik ke wilayah pesisir.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diberikan kepada pelaku usaha bukanlah bentuk penguasaan lahan atau kepemilikan. Izin tersebut, menurutnya, adalah dasar legal bagi pemrakarsa untuk menjalankan kegiatan menetap di ruang laut dalam jangka waktu tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
"Laut adalah milik bersama (common property), sehingga larangan mengakses pantai seperti yang terjadi di beberapa lokasi, termasuk yang sempat mencuat di Labuan Bajo, tidak dapat dibenarkan," ujar Doni. KKP, lanjutnya, telah berupaya menjembatani berbagai persoalan terkait aksesibilitas pantai dan memastikan bahwa kebijakan KKPRL tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
KKP sebelumnya telah memanggil perwakilan dari sejumlah penginapan mewah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, termasuk pengelola resort yang sempat viral karena dugaan pelarangan akses warga ke Pantai Binongko. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi permasalahan yang ada dan mensosialisasikan kebijakan KKPRL secara lebih mendalam kepada para pemrakarsa.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa meskipun seluruh penginapan tersebut telah mengantongi KKPRL, terdapat serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa.
Kewajiban tersebut antara lain:
- Memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sekitar.
- Memberikan akses bagi nelayan kecil yang secara rutin melintas di wilayah tersebut.
- Menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya.
- Tidak menimbulkan konflik sosial.
- Menyerahkan laporan tahunan terkait kegiatan yang dilakukan.
"Kewajiban-kewajiban ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan di ruang laut tidak memicu konflik sosial dan tidak mengancam ekosistem kelautan dan perikanan," tegas Fajar.
Selain itu, Fajar juga mengimbau masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal. Keberadaan usaha yang legal di wilayah pesisir dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menekankan pentingnya pengurusan izin KKPRL bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut. Kegiatan menetap di ruang laut tanpa izin KKPRL dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh tim pengawas KKP.