Orang Tua di Kebumen Terjerat Hukum Akibat Penelantaran Bayi yang Direkayasa

KEBUMEN, Jawa Tengah - Sepasang orang tua di Kabupaten Kebumen kini menghadapi konsekuensi hukum setelah terungkap upaya mereka menelantarkan bayi yang baru dilahirkan dengan skenario palsu penemuan bayi. Kepolisian Resor Kebumen telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan mengenai penemuan seorang bayi laki-laki di Desa Nampudadi, Kecamatan Petanahan, pada hari Minggu, 13 April 2025. Namun, penyelidikan mendalam mengungkap fakta bahwa laporan tersebut adalah rekayasa yang dirancang oleh orang tua bayi itu sendiri. Mereka kini dijerat dengan dugaan penelantaran anak.

"Kedua orang tua bayi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran bayi," tegas Kapolres dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 18 April 2025.

Saat ini, sang ayah telah ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, ibu dari bayi tersebut masih menjalani perawatan medis di rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang menurun drastis setelah kasus ini mencuat ke publik.

"Ibu bayi masih dalam perawatan medis, kondisinya masih belum stabil," imbuh Kapolres.

Kronologi Rekayasa Penemuan Bayi

Kasus penelantaran bayi ini sempat membuat geger masyarakat Kebumen. Awalnya, S, sang ayah, melaporkan telah menemukan seorang bayi laki-laki saat sedang mencari rumput di wilayah Kecamatan Petanahan. Laporan ini kemudian memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. S, yang awalnya mengaku sebagai penemu bayi, ternyata adalah ayah kandung dari bayi tersebut. Ia dan istrinya diduga sengaja merekayasa penemuan bayi untuk menutupi aib dan melepaskan tanggung jawab sebagai orang tua.

"Alhamdulillah, setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil mengungkap pelaku yang ternyata adalah orang yang pertama kali melaporkan penemuan bayi. Dia adalah orang tua dari bayi tersebut," jelas Basith.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap anak, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melakukan tindakan penelantaran atau rekayasa untuk menghindari tanggung jawab tersebut.

Berikut poin penting dalam penanganan kasus ini:

  • Penetapan tersangka kepada kedua orang tua bayi
  • Penahanan terhadap ayah bayi
  • Perawatan medis terhadap ibu bayi
  • Penyelidikan mendalam oleh Polres Kebumen

List barang bukti:

  • Pakaian bayi
  • Surat keterangan kelahiran
  • Keterangan saksi