Dokter PPDS UI Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Dugaan Perekaman Ilegal Mahasiswi

Kasus dugaan perekaman ilegal yang melibatkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) terhadap seorang mahasiswi telah memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Kamis, 17 April 2025.

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengkonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut. "Setelah melakukan gelar perkara, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," ujarnya saat dihubungi.

Detail lebih lanjut mengenai kasus ini belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian. Rencananya, konferensi pers akan diadakan pada hari Senin, 21 April, untuk memberikan informasi yang lebih lengkap kepada publik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang larangan pembuatan, penyebaran, dan kepemilikan konten pornografi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban pada Selasa, 15 April. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Pihak Universitas Indonesia (UI) telah memberikan pernyataan terkait kasus ini. Melalui Direktur Humasnya, Prof. Arie, UI menyatakan keprihatinan dan penyesalannya atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI. "Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," tegasnya.

UI menegaskan komitmennya untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan akan memberikan dukungan yang diperlukan. Pihak universitas juga menyatakan akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.

Poin-Poin Penting:

  • Dokter PPDS UI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Tersangka dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Kasus bermula dari laporan korban pada 15 April.
  • UI menyatakan keprihatinan dan akan menjaga privasi pihak terlibat.
  • UI akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menyoroti pentingnya perlindungan privasi dan pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kampus.