Dokter Spesialis Jadi Tersangka Penganiayaan Rekan Kerja di Deli Serdang

Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Diduga Aniaya Dokter Umum di Deli Serdang

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tenaga medis kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI, kini berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Dewiyana Simbolon, seorang dokter umum yang sebelumnya bekerja di kliniknya yang berlokasi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa ini bermula pada tanggal 4 November 2024, saat Dewiyana tengah menjalankan tugas melayani pasien di klinik tempatnya bekerja. Kuasa hukum korban, Redyanto Sidi, mengungkapkan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, RI memanggil Dewiyana ke lantai dua klinik dengan dalih membahas permasalahan pribadi antara pelaku dengan seorang teman korban. Suasana berubah tegang ketika telepon seluler Dewiyana berdering, menandakan panggilan masuk dari ibunya. Hal ini memicu kecurigaan RI bahwa Dewiyana diam-diam merekam percakapan mereka. Meski Dewiyana telah membantah tuduhan tersebut, RI tetap tidak percaya dan justru melakukan tindakan kekerasan.

Kronologi Penganiayaan dan Tindak Lanjut Hukum

Menurut keterangan Redyanto, RI diduga melakukan pemukulan terhadap tangan dan wajah Dewiyana, mengakibatkan luka pada bibir dan rahangnya. Akibat serangan tersebut, Dewiyana terjatuh ke lantai. Tidak berhenti sampai di situ, RI kemudian menendang paha korban. Setelah melakukan penganiayaan, RI merampas telepon seluler Dewiyana. Akibat kejadian tersebut, Dewiyana mengalami trauma mendalam dan memutuskan untuk tidak lagi bekerja di klinik tersebut. Keesokan harinya, Dewiyana melaporkan RI ke Satreskrim Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.

Beberapa minggu setelah kejadian, telepon seluler Dewiyana diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. Namun, pihak korban menemukan kejanggalan, yaitu telepon seluler tersebut telah direset ulang. Pihak kuasa hukum korban berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan bahwa laporan Dewiyana telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. AKBP Bayu juga menegaskan bahwa RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat pemanggilan telah dilayangkan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan kemudian.