Aparat Gagalkan Pencurian Ikan Ilegal di Natuna Utara, Dua Kapal Vietnam Ditangkap
Otoritas maritim Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas dugaan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di kawasan Laut Natuna Utara. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 14 April 2025, dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Kedua kapal yang masing-masing memiliki nama lambung 936 TS (berukuran 135 GT) dan 5762 TS (berukuran 150 GT) terdeteksi oleh kapal pengawas ORCA 03 saat sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang meliputi perairan Laut Natuna Utara. Modus operandi yang digunakan oleh kapal-kapal tersebut adalah dengan menggunakan alat tangkap trawl secara berpasangan (pair trawl). Praktik ini sangat dilarang di perairan Indonesia karena dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat signifikan terhadap ekosistem laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merusak karena tidak selektif dan menangkap semua jenis ikan, termasuk ikan-ikan kecil yang seharusnya dibiarkan tumbuh untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh praktik ini dapat mengancam ketersediaan ikan di masa depan.
Upaya penangkapan terhadap kedua kapal tersebut tidak berjalan mulus. Saat akan diamankan, kedua kapal berupaya melarikan diri dengan mencoba keluar dari wilayah perairan Indonesia. Namun, berkat kesigapan petugas yang menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB), kedua kapal akhirnya berhasil dilumpuhkan dan digiring ke Dermaga PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal menunjukkan bahwa terdapat sekitar 4.500 kilogram ikan campur di dalam palka kapal. Selain itu, petugas juga mengamankan 30 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam. Kerugian negara akibat aktivitas illegal fishing ini diperkirakan mencapai Rp 152,8 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan nilai tangkapan ikan ilegal, potensi kerusakan ekosistem laut, serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.
Atas perbuatan mereka, kedua kapal ikan asing tersebut dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. KKP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Hal ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan melindungi kepentingan nelayan lokal.