Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi: Delapan Tersangka Ditangkap, Kepala Desa dan Operator SPBU Diperiksa
Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi: Delapan Tersangka Ditangkap, Kepala Desa dan Operator SPBU Diperiksa
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barcode bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan delapan tersangka. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 26 Februari 2025, berfokus pada dua lokasi berbeda: Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah pembelian BBM subsidi jenis solar dengan barcode yang diperoleh secara ilegal, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, menghasilkan keuntungan yang signifikan. Total keuntungan yang berhasil diraup dari aksi kejahatan ini mencapai Rp 4,4 miliar.
Dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap, tiga orang berasal dari Tuban (berinisial BC, K, dan J) dan lima lainnya dari Karawang (berinisial LA, HB, S, AS, dan E). Dua orang lainnya, COM dan CRN (keduanya terkait dengan kasus di Tuban), masih dalam pengejaran pihak berwajib. Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, kelompok di Tuban berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan, sementara kelompok di Karawang memperoleh keuntungan Rp 3,07 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Selisih harga yang signifikan, yakni dari Rp 6.800 per liter menjadi Rp 8.600 per liter, menjadi kunci keuntungan besar yang mereka peroleh. Polisi telah menyita barang bukti berupa 24 barcode solar dari Karawang dan 45 barcode dari Tuban.
Keterlibatan Pihak Lain:
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap indikasi keterlibatan pihak lain di luar para tersangka utama. Polisi mencurigai adanya peran kepala desa dan operator SPBU dalam memfasilitasi penyalahgunaan barcode MyPertamina. Diduga, para kepala desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapatkan BBM subsidi, kemudian barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi secara ilegal. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem verifikasi dan distribusi BBM subsidi yang perlu segera diperbaiki.
Respon BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga:
Menanggapi kasus ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pertamina Patra Niaga untuk meningkatkan keamanan sistem barcode atau QR Code BBM subsidi. Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon, menyatakan bahwa sistem yang ada saat ini masih mudah ditiru dan disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya peningkatan keandalan QR Code agar tidak dapat dikloning dan hanya dapat digunakan oleh konsumen terdaftar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tindakan Hukum:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pendistribusian BBM subsidi dan perbaikan sistem untuk mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang.
Bukti yang Disita:
- 24 barcode solar dari Karawang, Jawa Barat.
- 45 barcode solar dari Tuban, Jawa Timur.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dan memastikan BBM tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.