DPRD Bengkulu Tengah Soroti Operasi Perusahaan Sawit Tanpa HGU Selama 17 Tahun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan kelapa sawit, PT RAA, yang diduga telah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama 17 tahun. Desakan ini muncul setelah kunjungan kerja DPRD ke lokasi perusahaan pada Senin, 14 April 2025.
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran, PT RAA hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP-B). Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) tentang Perkebunan. Putusan MK tersebut mengamanatkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki HGU.
"Perusahaan ini telah menanam kelapa sawit di lahan seluas 2.500 hektar sejak tahun 2008, namun ironisnya, mereka tidak memiliki HGU," kata Fepi Suheri, Jumat (18/4/2025). Ia menambahkan, DPRD telah berdialog dengan manajemen PT RAA untuk mengklarifikasi masalah perizinan ini. Namun, pihak perusahaan terkesan menghindar dan menyatakan masih menunggu kelengkapan dokumen dari kantor pusat.
Lebih lanjut, DPRD Bengkulu Tengah telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas permasalahan ini secara komprehensif. Hasilnya, ditemukan bahwa PT RAA tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, operasional perusahaan justru berdampak negatif terhadap infrastruktur jalan kabupaten yang digunakan untuk mengangkut hasil panen.
"Selain tidak memiliki HGU, PT RAA juga tidak memberikan kontribusi PAD. Lebih jauh lagi, mereka tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat setempat. Ini yang menjadi perhatian serius kami," tegas Fepi.
Fepi meminta Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, untuk bertindak tegas dalam menyikapi permasalahan ini. DPRD mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan sanksi atau peringatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk melarang kendaraan pengangkut hasil panen PT RAA melintasi jalan kabupaten, karena perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi apapun kepada daerah," ujar Fepi.
Sementara itu, Manajer PT RAA, Moeliono, menolak memberikan komentar terkait temuan DPRD tersebut. Ia mengaku baru menjabat selama lima bulan dan belum memiliki informasi yang cukup untuk memberikan tanggapan.