DPRD Jawa Timur Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Perusahaan di Surabaya: Fokus pada Kesejahteraan Pekerja dan Kepatuhan Hukum
Polemik penahanan ijazah yang dilakukan sebuah perusahaan di Surabaya telah menarik perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, terjun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, pada Kamis, 17 April 2025. Dalam sidak tersebut, Cahyo didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Saat berinteraksi dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan kurang kooperatif dan memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Ada beberapa penyampaian dari pihak perusahaan yang tidak sesuai dengan fakta, dan terdapat ketidaksesuaian pernyataan dengan para saksi," ungkap Cahyo pada hari Jumat, 18 April 2025.
Selain masalah penahanan ijazah, tim inspeksi juga menemukan potensi pelanggaran lain, di antaranya:
- Pembayaran gaji karyawan yang jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Indikasi bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Beberapa pekerja dilaporkan hanya menerima upah sebesar Rp 500.000 per minggu, atau setara dengan Rp 80.000 per hari. Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Surabaya pada tahun 2025 seharusnya adalah Rp 4.961.753 per bulan.
DPRD Jatim juga berencana untuk melakukan investigasi mendalam terhadap legalitas perusahaan dan isi gudang yang dikelolanya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis perusahaan telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
"Kami akan melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam gudang mereka, serta aspek-aspek lainnya," jelas Cahyo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jatim.
Cahyo menekankan bahwa pengawasan ini bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha. Proses ini akan ditangani secara profesional oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama dengan pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk menjamin perlindungan hak-hak buruh dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku.
"Tindak lanjut akan dilakukan secara profesional oleh pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan pihak kepolisian," tegas Cahyo, yang juga merupakan mantan aktivis GMNI. Fokus utama adalah menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang kondusif dan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.