Kepala Sekolah di Kebumen Terlibat Kasus Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap

Kasus pembuangan bayi menggemparkan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dengan menyeret seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) sebagai tersangka. CS (41), yang menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah SD di Kecamatan Karanganyar, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam pembuangan bayi yang merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial S (44). S sendiri diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan dan merupakan warga kecamatan yang sama.

Penangkapan CS dan S dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan bayi laki-laki di sebuah rumah kosong di Jalan Guyangan-Petanahan, Kecamatan Karanggayam. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh S pada hari Minggu (13/4) sekitar pukul 13.00 WIB. S kemudian membawa bayi tersebut ke rumah adiknya. Karena kondisi bayi yang baru dilahirkan dengan tali pusar masih menempel, adik S memanggil bidan untuk melakukan perawatan. Bidan yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanggayam.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Inafis dan Tim Resmob segera menuju lokasi penemuan bayi. Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Kecurigaan muncul ketika polisi menemukan indikasi bahwa bayi tersebut tidak ditemukan di TKP, melainkan sengaja dibawa oleh S. Setelah diinterogasi lebih lanjut, S mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak yang dilahirkan oleh CS.

CS melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya. Bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang antara CS dan S yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023. Pasangan tersebut nekat membuang bayi tersebut karena merasa malu dan takut ketahuan. CS berstatus janda, sementara S masih memiliki istri. Mereka berupaya melepaskan tanggung jawab dengan menitipkan bayi tersebut kepada adik S.

Saat ini, bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat dan dirawat di RSUD Dr. Soedirman Kebumen. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Suzuki Carry, handuk, tas, legging, dan kaos. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Daftar barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Satu unit mobil Suzuki Carry warna Hitam dengan nopol AA-9180-DJ
  • Satu potong handuk warna merah
  • Satu buah tas kantong warna krem
  • Satu potong lagging warna hitam
  • Satu potong kaos abu-abu