Perebutan Kewenangan Revisi UU Pemilu: Komisi II DPR dan Baleg Berseteru

Sengketa Kewenangan Revisi UU Pemilu Mencuat di Parlemen

Isu mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi sorotan publik setelah muncul perselisihan antara Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait lembaga mana yang berhak membahas revisi tersebut. Perdebatan ini mencuat ke permukaan dan memicu pertanyaan tentang alasan di balik perebutan kewenangan ini.

Komisi II DPR RI, yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan politik dalam negeri dan pemilu, merasa memiliki legitimasi untuk membahas revisi UU Pemilu. Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan lobi kepada pimpinan DPR untuk mengembalikan pembahasan revisi UU Pemilu ke Komisi II. Argumen yang diajukan adalah bahwa Komisi II memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menangani isu-isu terkait pemilu. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, juga menegaskan bahwa UU Pemilu adalah ranah garapan Komisi II dan tidak mungkin diserahkan ke Baleg.

Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP, menambahkan bahwa Baleg tidak memiliki legitimasi untuk mengerjakan revisi UU Pemilu. Menurutnya, fungsi Baleg adalah sinkronisasi, bukan membuat undang-undang. Ia mempertanyakan mengapa revisi UU Pemilu baru sekarang dibahas di Baleg, padahal hal tersebut bukan kompetensi Baleg.

Di sisi lain, Baleg DPR RI mengklaim memiliki hak untuk menggarap revisi UU Pemilu karena pihaknya yang mengusulkan revisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan bagian dari paket revisi UU Politik yang menjadi tanggung jawab Baleg. Ia juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI telah menolak membahas paket UU Politik dan lebih memilih membahas UU ASN.

Baleg berencana untuk segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu dalam waktu dekat. Namun, penentuan akhir mengenai lembaga mana yang akan membahas revisi UU Pemilu akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi.

Mekanisme Penentuan Lembaga Pembahas Revisi UU Pemilu

Berikut adalah poin-poin penting dalam mekanisme penentuan lembaga yang berhak membahas revisi UU Pemilu:

  • Usulan Revisi: Baleg DPR RI mengklaim berhak membahas revisi UU Pemilu karena mereka yang mengusulkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2025.
  • Kompetensi Komisi II: Komisi II DPR RI berpendapat bahwa mereka memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menangani isu-isu terkait pemilu.
  • Keputusan Bamus: Penentuan akhir mengenai lembaga mana yang akan membahas revisi UU Pemilu akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi.
  • Rapat Prolegnas: Jika revisi UU Pemilu akan dikeluarkan dari Baleg, maka harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubahnya.

Perseteruan antara Komisi II DPR RI dan Baleg DPR RI dalam perebutan kewenangan revisi UU Pemilu mencerminkan dinamika politik di parlemen. Keputusan akhir mengenai lembaga mana yang akan membahas revisi UU Pemilu akan sangat mempengaruhi arah dan substansi revisi tersebut. Publik akan terus memantau perkembangan isu ini untuk memastikan bahwa revisi UU Pemilu dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.