Aparat Kepolisian Depok Tangkap Ketua Ormas Terkait Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Api, Mobil Polisi Jadi Sasaran Amuk Massa

Insiden pembakaran mobil polisi terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, saat aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. Pria yang menjadi target penangkapan tersebut diketahui merupakan ketua dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) di wilayah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku diamankan atas dasar dua laporan polisi yang berkaitan dengan Pasal 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. Penangkapan dilakukan pada dini hari dan pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari klaim pelaku terhadap sebidang tanah yang akan dibangun oleh sebuah perusahaan properti. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, meskipun perusahaan properti tersebut telah memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Upaya mediasi dan somasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak membuahkan hasil. Pelaku justru mendirikan bangunan semi permanen di atas lahan tersebut dan melakukan tindakan provokatif seperti membuang sampah menggunakan truk.

"Perusahaan properti ini sudah melakukan berbagai upaya pendekatan, termasuk somasi. Namun, pelaku justru mendirikan bangunan semi permanen dan membuang sampah menggunakan truk di lahan tersebut," ujar AKBP Bambang Prakoso.

Pihak perusahaan telah menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah, sementara pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan apapun. Selain itu, pelaku juga diduga sempat menodongkan pistol saat proses pemasangan pagar proyek pembangunan. Barang bukti berupa senjata api tersebut telah disita oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Desember 2024.

Penangkapan pelaku pada dini hari tadi mendapat perlawanan dari massa pendukungnya. Massa melakukan aksi pembakaran terhadap mobil polisi yang digunakan dalam operasi penangkapan tersebut. Insiden pembakaran mobil polisi terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penangkapan: Ketua ormas ditangkap atas dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
  • Laporan Polisi: Penangkapan didasarkan pada dua laporan polisi terkait Pasal 351 dan 335 KUHP serta UU Darurat tentang senjata api.
  • Sengketa Lahan: Kasus bermula dari klaim pelaku atas sebidang tanah yang akan dibangun oleh perusahaan properti.
  • Provokasi: Pelaku mendirikan bangunan semi permanen dan membuang sampah di lahan sengketa.
  • Senjata Api: Pelaku diduga menodongkan pistol saat proses pemasangan pagar proyek.
  • Pembakaran Mobil Polisi: Massa pendukung pelaku melakukan pembakaran terhadap mobil polisi saat penangkapan.