Ribuan ASN di Aceh Utara Menanti Pencairan Tunjangan Triwulan Pertama

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghadapi tantangan dalam pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode Januari hingga Maret 2025. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN yang sangat bergantung pada tunjangan tersebut sebagai bagian dari pendapatan mereka.

Besaran TPP yang diharapkan oleh masing-masing ASN bervariasi, mulai dari Rp 598.000 hingga mencapai Rp 17 juta, tergantung pada kelas jabatan yang diemban. Perbedaan nominal ini mencerminkan struktur penggajian yang kompleks dalam birokrasi pemerintahan daerah.

Nazar Hidayat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses persetujuan yang masih berlangsung di tingkat pusat. Pemerintah daerah sedang menunggu lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dapat mencairkan TPP tersebut.

"Pembayaran sudah dalam proses. Untuk membayar itu, kita butuh persetujuan mekanismenya yang mulai dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) hingga keluar persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," ungkap Nazar. Pernyataan ini mengindikasikan adanya prosedur birokrasi yang panjang dan melibatkan beberapa instansi pemerintah pusat sebelum dana dapat dicairkan.

Lebih lanjut, Nazar menjelaskan bahwa tidak semua ASN di Aceh Utara menerima TPP. Pemerintah daerah tidak memberikan tunjangan ini kepada pegawai di sektor kesehatan dan guru yang telah lulus sertifikasi. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kelompok pegawai ini telah menerima tunjangan lain, seperti jasa medis dan sertifikasi, yang dianggap setara dengan TPP. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan dalam pemberian tunjangan.

"Aceh Utara belum mampu membayar seluruh TPP. Ini kan prinsip keadilan," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjanjikan bahwa TPP akan segera dicairkan setelah persetujuan dari Kemendagri RI diterima. Mereka menyadari dampak keterlambatan ini terhadap kesejahteraan ASN dan berupaya mempercepat proses pencairan.

"Kalau persetujuan sudah di tangan kami, maka segera kami lakukan pencairan ke rekening masing-masing ASN. Kami juga memahami kebutuhan ASN akan TPP itu," pungkas Nazar.

Sebelumnya, masalah serupa juga terjadi di Kota Lhokseumawe, di mana lebih dari 3.000 ASN juga belum menerima TPP. Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, telah menyatakan komitmennya untuk segera memproses pencairan TPP bagi pegawai di kota tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan ASN merupakan masalah yang dihadapi oleh beberapa pemerintah daerah di Provinsi Aceh.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait situasi ini:

  • Jumlah ASN terdampak: Sekitar 3.000 ASN di Aceh Utara belum menerima TPP.
  • Periode Tunjangan: Tunjangan yang belum dibayarkan adalah untuk periode Januari hingga Maret 2025.
  • Rentang Besaran Tunjangan: TPP yang seharusnya diterima berkisar antara Rp 598.000 hingga Rp 17 juta.
  • Alasan Keterlambatan: Menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
  • Kebijakan Tunjangan: Tidak semua ASN menerima TPP; guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan tidak menerima.

Situasi ini menyoroti kompleksitas pengelolaan keuangan daerah dan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memastikan kesejahteraan ASN.