OJK Intensifkan Perburuan Eks CEO Investree, Proses Likuidasi Berjalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya pengejaran terhadap Adrian Gunadi, pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), seiring dengan proses likuidasi perusahaan peer-to-peer (P2P) lending tersebut. Langkah ini diambil setelah Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice Interpol.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian Gunadi kembali ke Indonesia dan mengupayakan pengembalian kerugian para lender. Pernyataan ini disampaikan dalam jawaban tertulis OJK pada Jumat (18/4/2025).

Proses pembubaran Investree saat ini memasuki tahap likuidasi. OJK secara aktif memantau seluruh tahapan likuidasi, termasuk inventarisasi aset oleh tim likuidasi yang telah ditunjuk. Menurut Agusman, nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam proses pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui likuidasi Investree telah dilaksanakan pada 14 Maret 2025.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Investree menghadapi isu gagal bayar. Meskipun awalnya dibantah, pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali mulai bermunculan pada awal tahun 2023. Pada awal tahun 2024, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree, di tengah meningkatnya angka kredit macet perusahaan. Puncaknya, pada Maret 2025, Investree secara resmi mengumumkan pembubaran perusahaan.

Pengumuman pembubaran Investree tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 oleh Notaris Dita Okta Sesia. Dalam akta tersebut, seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya. Akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Penunjukan Tim Likuidasi ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024.

Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi ini:

  • Perburuan Eks CEO: OJK terus berupaya menangkap Adrian Gunadi.
  • Status Tersangka & DPO: Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO.
  • Red Notice: Status red notice Interpol telah diterbitkan untuk Adrian Gunadi.
  • Proses Likuidasi: Investree sedang dalam proses likuidasi.
  • Pemantauan Aset: OJK memantau nilai aset Investree yang tersisa.
  • Tim Likuidasi: Tim likuidasi telah dibentuk dan disetujui OJK.

Proses hukum dan likuidasi Investree terus berjalan, dengan fokus pada pengembalian kerugian lender dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.