Jaringan Pemalsuan SIM di Kutai Kartanegara Dibongkar, Polisi Ringkus Lima Tersangka

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di wilayah tersebut. Lima orang telah diamankan terkait kasus ini, masing-masing dengan peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial R (26) yang diduga terlibat dalam pembuatan SIM palsu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R di Kecamatan Tenggarong, Kukar, pada Selasa (15/4/2025). Dari penangkapan R, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap empat tersangka lainnya, yaitu SJP (40), LM (30), TE (37), dan seorang wanita berinisial F (25).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa setelah mengamankan R, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi di Kota Samarinda. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan SJP, LM, dan F di Kecamatan Samarinda Sebrang, Kota Samarinda. Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka ini, polisi kemudian membidik TE dan berhasil menangkapnya di rumahnya yang berada di Jalan Adam Malik, Samarinda.

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. R berperan sebagai perantara yang mencari calon korban yang ingin membuat SIM palsu. Sementara itu, empat tersangka lainnya memiliki peran dalam proses pembuatan SIM palsu, mulai dari membuat hologram palsu, mencetak SIM palsu, hingga melakukan finishing agar SIM terlihat seperti asli.

"Mereka masing-masing punya peran, ada yang bertugas mengedit data, ada yang memasang hologram, ada juga yang bertugas mencetak dan melakukan finishing," jelas AKP Ecky.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuat SIM palsu, termasuk printer dan alat-alat lainnya.

"Kami telah mengamankan kelima tersangka bersama barang bukti SIM palsu yang dibuat menggunakan printer biasa," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Mereka menawarkan pembuatan SIM palsu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta, tergantung pada jenis SIM yang dipesan.

"Harganya bervariasi sesuai jenis SIM-nya, dan harganya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penerbitan SIM resmi," kata AKP Ecky.

AKP Ecky mengimbau kepada masyarakat Kukar untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya praktik pembuatan SIM palsu.

"Masyarakat harus curiga jika ada pihak yang menawarkan pembuatan SIM dengan harga dan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal tersebut," pungkasnya.