Eri Cahyadi Gandeng Puluhan Pengacara, Beri Ultimatum Tegas Terkait Penahanan Ijazah di Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak pekerja di Kota Pahlawan dengan menggandeng belasan pengacara untuk mendampingi 31 mantan karyawan sebuah perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang diterima Pemkot Surabaya terkait praktik penahanan ijazah yang merugikan para pekerja. Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hak-hak pekerja dan mengancam iklim investasi yang sehat di kota tersebut.

Eri Cahyadi secara langsung mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menangani masalah ini. Ia juga memberikan ultimatum kepada Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Eri Cahyadi menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut tidak layak beroperasi di Surabaya dan izin usahanya dapat dicabut.

Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi didampingi oleh puluhan advokat dari berbagai organisasi, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, dan Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR). Kehadiran para pengacara ini menunjukkan dukungan luas dari kalangan profesional hukum terhadap upaya Pemkot Surabaya dalam menegakkan keadilan bagi para pekerja.

Eri Cahyadi juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disperinaker) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua perusahaan di Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan pekerja. Ia tidak ingin citra baik ratusan perusahaan lain di Surabaya tercoreng hanya karena ulah satu atau dua perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR), Edy Rudyanto, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait penahanan ijazah. Kemudian, muncul laporan-laporan serupa dari 30 karyawan lainnya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bahkan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Eri Cahyadi ke pabrik milik Jan Hwa Diana. Namun, Jan Hwa Diana tetap bersikukuh dan enggan memberikan komentar terkait kasus ini.