Polisi Gelar Olah TKP Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Terhadap Mantan Kekasih di Palembang
Penyidik Unit 5 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kost di Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada hari Jumat (18/4/2025). Olah TKP ini terkait dengan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi, Bripka RRM, terhadap mantan kekasihnya, Wina Septianty (25).
Dalam proses olah TKP, tim penyidik menghadirkan langsung Wina untuk memberikan keterangan dan memperagakan sejumlah adegan kekerasan yang dialaminya. Wina menuturkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di dalam mobil. Ia menjelaskan bagaimana Bripka RRM menarik dan menjambak rambutnya ketika ia berusaha keluar dari kendaraan.
Wina mengaku sempat berteriak meminta pertolongan saat kejadian, sehingga mengundang perhatian penghuni kost lainnya. Menurut pengakuan Wina, Bripka RRM kemudian mengambil sebuah benda menyerupai pistol dari kursi belakang mobil. Belakangan diketahui bahwa benda tersebut adalah airsoft gun. Wina menduga bahwa Bripka RRM mengeluarkan benda tersebut untuk mencegah orang lain mendekat.
Lebih lanjut, Wina mengungkapkan bahwa penganiayaan ini bukan kali pertama yang ia alami. Selama menjalin hubungan asmara selama lima tahun, ia kerap menjadi korban kekerasan oleh Bripka RRM. Bahkan, ia mengaku pernah mendapatkan ancaman pembunuhan terhadap dirinya dan kedua orang tuanya.
"Selama lima tahun berhubungan, saya terus dianiaya. Bahkan sudah pernah (mengancam) akan membunuh orang tua saya," ungkap Wina.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa Bripka RRM telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumsel. Bripka RRM akan menjalani penahanan khusus selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
"Penyidik sedang melaksanakan penyelidikan ya. Untuk pelanggaran etik saat ini yang bersangkutan sedang di patsus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam," jelas Nandang.