MK Tunda Penetapan Jadwal Sidang Sengketa PSU Pilkada 2024, Menunggu Kelengkapan Berkas

Mahkamah Konstitusi (MK) masih menahan diri untuk menetapkan jadwal sidang terkait gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penundaan ini disebabkan oleh proses verifikasi kelengkapan berkas permohonan yang masih berlangsung.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa persidangan baru akan dijadwalkan setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan resmi diregistrasi oleh MK. Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat (18/4/2025), mengindikasikan bahwa MK sangat berhati-hati dalam menangani perkara sengketa Pilkada, terutama yang melibatkan PSU. Faiz juga menjamin bahwa informasi mengenai jadwal persidangan akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Lebih lanjut, Faiz menjelaskan bahwa persidangan akan disiarkan secara terbuka, memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau jalannya proses hukum. Mekanisme sidang panel tetap akan digunakan dalam pemeriksaan perkara ini. Komposisi hakim konstitusi dalam panel-panel tersebut diperkirakan tidak akan mengalami perubahan signifikan dari susunan yang bertugas dalam persidangan sengketa Pilkada sebelumnya pada Januari-Februari lalu.

Berikut perkiraan susunan panel hakim:

  • Panel I: Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah
  • Panel II: Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
  • Panel III: Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih

Namun, Faiz menekankan bahwa komposisi hakim dapat disesuaikan jika ada hakim konstitusi yang berhalangan hadir.

Mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan, MK menerapkan aturan yang sama dengan gugatan hasil Pilkada reguler, yaitu maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan perolehan suara di daerah yang melaksanakan PSU. Meskipun demikian, MK tetap membuka kesempatan bagi pengajuan permohonan gugatan, dengan hakim konstitusi yang akan menentukan validitas permohonan tersebut. Penilaian terhadap permohonan, termasuk pemenuhan syarat tenggang waktu, akan sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.

Saat ini, MK telah menerima tujuh gugatan terkait hasil PSU dan rekapitulasi ulang, termasuk gugatan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Berikut daftar 6 daerah dengan hasil PSU yang digugat ke MK:

  • Kabupaten Siak (pemohon: Irving Kahar Arifin dan Sugianto)
  • Kabupaten Barito Utara (pemohon: Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo)
  • Kabupaten Pulau Taliabu (pemohon: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi)
  • Kabupaten Buru (pemohon: Amus Besan dan Hamsah Buton)
  • Kabupaten Banggai (pemohon: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang)
  • Kabupaten Kepulauan Talaud (pemohon: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo)

Dengan banyaknya gugatan yang diajukan, MK dihadapkan pada tugas berat untuk menyelesaikan sengketa Pilkada dengan adil dan transparan, demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.