PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Tia Rahmania, Pembatalan Pemecatan oleh PDIP Dinyatakan Tidak Sah
Kasus sengketa internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania, mantan kader partai yang sebelumnya dipecat. Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menuding Tia melakukan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Kasus ini bermula ketika PDIP memecat Tia Rahmania, yang saat itu merupakan anggota DPR terpilih, dan menggantinya dengan Bonnie Triyana. Pemecatan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa Tia terlibat dalam praktik penggelembungan suara. Merasa dirugikan dan tidak bersalah, Tia Rahmania kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, dengan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, DPP PDIP, KPU RI dan Bawaslu Provinsi Banten sebagai pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Tia Rahmania membantah keras tuduhan melakukan penggelembungan suara. Kuasa hukum Tia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai hingga gugatan diajukan.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh Mahkamah PDIP. Hakim menyatakan Tia Rahmania adalah pemilik sah dari 37.359 suara di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pileg 2024. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Menanggapi putusan tersebut, Tia Rahmania mengaku bersyukur dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya. Ia menekankan pentingnya etika dalam berpolitik dan akan terus aktif dalam kegiatan sosial untuk masyarakat. Tia juga menyebut dirinya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pemecatan Tia Rahmania didasarkan pada keputusan Komite Etik PDIP yang menyatakan Tia bersalah dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari anggota partai. Surat pemberhentian Tia Rahmania kemudian dikirimkan ke KPU.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP lainnya, Djarot Saiful Hidayat, menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania terkait dengan kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Djarot menjelaskan bahwa pemecatan tersebut terkait dengan gugatan dari Bonnie Triyana, yang merupakan sesama kader PDIP, dan telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- PDIP memecat Tia Rahmania atas tuduhan penggelembungan suara.
- Tia Rahmania menggugat PDIP ke PN Jakarta Pusat.
- PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Tia Rahmania dan menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
- Putusan ini membatalkan keputusan Mahkamah Partai PDIP terkait pemecatan Tia Rahmania.
- Tia Rahmania menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya.