Yogyakarta Perketat Pengawasan Sampah Ilegal di Perbatasan Kota
Pemerintah Kota Yogyakarta memperpanjang keberadaan posko pengawasan pembuangan sampah ilegal, terutama di wilayah perbatasan kota. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk menanggulangi masalah sampah yang masih marak terjadi di ruang publik.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa pengoperasian posko pengawasan ini akan terus berlangsung selama 100 hari kerja masa jabatannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya membiasakan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hasto mengakui bahwa mengubah perilaku masyarakat bukanlah perkara mudah dan membutuhkan waktu serta pengawasan yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, praktik pembuangan sampah ilegal tidak hanya dilakukan oleh warga Kota Yogyakarta, tetapi juga oleh warga dari wilayah sekitar yang melintas. Titik-titik perbatasan kota dengan kabupaten lain menjadi lokasi favorit bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah saat melintas, sehingga menambah permasalahan sampah di Kota Yogyakarta.
Menanggapi hal ini, Hasto menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan penjagaan, terutama di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Bantul, khususnya di sekitar jalur ring road. Peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat menekan angka pembuangan sampah ilegal dan menjaga kebersihan lingkungan Kota Yogyakarta.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta belum memberlakukan sanksi yustisi bagi para pelaku pembuangan sampah ilegal. Pendekatan yang diambil masih berupa pembinaan dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 25 posko pengawasan sampah yang tersebar di seluruh Kota Yogyakarta. Sebanyak 125 personel yang terdiri dari anggota Satpol PP dan Linmas ditugaskan untuk menjaga posko-posko tersebut selama 24 jam, dengan sistem pembagian shift.
Octo menambahkan bahwa sebelumnya hanya terdapat 15 posko pengawasan. Namun, seiring dengan pergeseran lokasi pembuangan sampah ilegal ke titik-titik yang tidak diawasi, jumlah posko terus ditambah. Penambahan posko ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah terbentuknya lokasi pembuangan sampah ilegal baru.
Rincian Posko Pengawasan Sampah:
- Jumlah Posko Awal: 15
- Jumlah Posko Saat Ini: 25
- Jumlah Personel: 125 (Satpol PP dan Linmas)
- Sistem Penjagaan: 24 jam (3 shift)
Dengan penambahan posko pengawasan dan peningkatan penjagaan, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat menekan angka pembuangan sampah ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya.