Sengketa Pileg Berlanjut: PDIP Ajukan Kasasi Atas Gugatan Mantan Kader

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania. Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) antara Tia Rahmania, PDIP, dan Bonnie Triyana.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menjelaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat dengan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus sebenarnya telah dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2025. Pihaknya mempertanyakan mengapa isu ini baru mencuat ke publik pada tanggal 18 April 2025. Guntur Romli juga menegaskan bahwa PDIP telah mendaftarkan kasasi ke MA pada tanggal 20 Maret 2025, sehingga putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut, Guntur Romli menekankan pentingnya penyelesaian polemik internal partai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan secara internal sebagaimana diatur dalam AD/ART partai. Ayat (2) pasal tersebut juga menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain yang ditetapkan oleh partai.

Dalam Pasal 93 Anggaran Dasar PDIP ayat (1) juga disebutkan bahwa perselisihan yang timbul dalam internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Guntur Romli menegaskan bahwa segala bentuk perselisihan internal seharusnya diselesaikan di dalam internal partai.

Sebelumnya, Tia Rahmania memenangkan gugatan sengketa Pileg terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan dalam Putusan Mahkamah PDIP.

Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara yang diperoleh di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pileg 2024. Majelis Hakim juga menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.

Adapun isi putusan PN Jakpus:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
  • Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I.