Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu SIM di Kutai Kartanegara, Omzet Ratusan Juta Rupiah

Jajaran kepolisian Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik percaloan SIM yang mencurigakan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan seorang calo SIM berinisial R di wilayah Tenggarong pada Selasa (15/4). Dari penangkapan R, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi jaringan yang lebih besar yang beroperasi hingga ke Kota Samarinda. Tim gabungan dari Satlantas dan Satreskrim Polres Kukar bergerak cepat untuk membongkar seluruh jaringan ini.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Para tersangka memiliki peran spesifik dalam proses pembuatan SIM palsu, mulai dari pengeditan data, pemasangan hologram palsu, pencetakan menggunakan printer biasa, hingga proses laminating dan finishing. Diduga kuat sindikat ini menggunakan peralatan sederhana seperti printer rumahan untuk memproduksi SIM palsu yang kemudian dijual dengan harga fantastis.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa sindikat ini menawarkan jasa pembuatan SIM palsu dengan harga yang jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan oleh kepolisian. Harga yang dipatok bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta per SIM, tergantung jenis SIM yang dipesan. Harga ini jauh melampaui biaya resmi pembuatan SIM, yang seharusnya jauh lebih terjangkau.

Berikut adalah daftar peran para tersangka yang berhasil diamankan:

  • R: Calo SIM yang pertama kali ditangkap dan menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan.
  • SJP, LM, dan F: Bertugas mengedit data pada SIM palsu dan memasang hologram palsu.
  • TE: Pemasok hologram palsu yang digunakan dalam pembuatan SIM palsu.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan melalui calo atau pihak yang tidak berwenang. Masyarakat diminta untuk selalu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh kepolisian dalam pembuatan SIM. Jika menemukan praktik percaloan atau penawaran pembuatan SIM yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik penipuan dan pemalsuan dokumen. Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.