Polemik Hukum Puasa Sunnah di Hari Sabtu: Antara Makruh dan Kebolehan
markdown
Polemik Hukum Puasa Sunnah di Hari Sabtu: Antara Makruh dan Kebolehan
Puasa sunnah, amalan yang dianjurkan dalam Islam, menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Di bulan Syawal, umat Muslim berlomba meraih pahala dengan menjalankan puasa sunnah. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum berpuasa sunnah di hari Sabtu, mengingat adanya pandangan yang menyebut hari tersebut sebagai waktu yang dimakruhkan untuk berpuasa.
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam khazanah fiqih, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum puasa sunnah di hari Sabtu. Sebagian ulama memakruhkan puasa sunnah yang hanya dilakukan pada hari Sabtu saja, tanpa diiringi puasa di hari sebelumnya atau sesudahnya. Hal ini dikaitkan dengan hari Sabtu sebagai hari raya mingguan umat Yahudi. Dikhawatirkan, umat Islam menampakkan kesan mengagungkan hari Sabtu sebagaimana yang dilakukan oleh mereka. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud dan Ibnu Majah yang melarang berpuasa di hari Sabtu kecuali puasa wajib.
Namun, sebagian ulama lain membolehkan puasa sunnah di hari Sabtu, terutama jika bertepatan dengan puasa sunnah yang memiliki anjuran khusus, seperti puasa Syawal, Arafah, atau Asyura. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa larangan berpuasa di hari Sabtu tidak bersifat mutlak. Jika seseorang berpuasa bukan karena mengagungkan hari Sabtu, melainkan karena ingin menjalankan puasa sunnah yang dianjurkan, maka hukumnya boleh.
Pendapat Lembaga Fatwa
Darul Ifta' Al-Mishriyah, lembaga fatwa Mesir, memberikan pandangan yang jelas mengenai masalah ini. Mereka menyatakan bahwa berpuasa di hari Sabtu dengan niat menggada puasa Ramadan atau puasa sunnah seperti puasa Syawal, Asyura, dan Arafah, hukumnya dianjurkan, meskipun bertepatan dengan hari Sabtu. Pendapat ini didukung oleh kesepakatan para ulama dari berbagai mazhab.
Memahami Perbedaan Pendapat
Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini menunjukkan keluasan dan fleksibilitas dalam hukum Islam. Umat Muslim dapat memilih pendapat yang dianggap paling kuat dan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Yang terpenting adalah memahami dasar dan alasan dari setiap pendapat, serta menghindari sikap fanatik dan saling menyalahkan.
Dalam menjalankan ibadah puasa sunnah di bulan Syawal, umat Muslim dianjurkan untuk tetap berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai pendapat ulama. Jika merasa ragu atau khawatir, sebaiknya berkonsultasi dengan tokoh agama atau ulama yang terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam.
Wallahu a'lam bish-shawab.