Kadis Perindag ESDM Sumut Dicopot Sementara: Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Bobby Nasution Mencuat

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang. Keputusan ini diambil berdasarkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mulyadi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengungkapkan bahwa penonaktifan Mulyadi Simatupang berlaku sejak 17 April 2025. Sulaiman menjelaskan, tindakan ini diambil sebagai respons atas dugaan pencemaran nama baik pimpinan. Meski demikian, Sulaiman enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk pencemaran nama baik yang dimaksud. Dia hanya menekankan bahwa Gubernur Bobby Nasution memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara internal melalui pemeriksaan oleh Inspektorat, alih-alih membawanya ke ranah hukum pidana.

"Sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke ranah hukum, tapi melalui penanganan internal," ujar Sulaiman.

Selain dugaan pencemaran nama baik, Mulyadi Simatupang juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, Inspektur Provinsi Sumatera Utara tersebut belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, dengan alasan bahwa hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Sulaiman Harahap menekankan pentingnya soliditas dan kerja sama tim dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur Sumatera Utara. Ia mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ASN yang berakhlak.

"Dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur itu kan butuh tim yang solid, bisa kerja sama dan saling percaya. Jadi ASN Provinsi Sumatera Utara harus menerapkan nilai-nilai ASN berakhlak," tegasnya.

Sebelum penonaktifan Mulyadi Simatupang, Gubernur Bobby Nasution juga telah menonaktifkan sementara empat pejabat eselon II lainnya. Keempat pejabat tersebut dinonaktifkan karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Keempat pejabat tersebut adalah:

  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus
  • Kepala BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis
  • Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap
  • Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut Harianto Butarbutar

Penonaktifan keempat pejabat eselon II tersebut berlaku sejak 11 April 2025.