SPMB 2025: Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru SD Tanpa Tes Calistung
SPMB 2025: Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru SD Tanpa Tes Calistung
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan diterapkan untuk pendaftaran siswa baru Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2025, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Perubahan sistem ini membawa sejumlah penyesuaian, terutama dalam persyaratan pendaftaran dan penghapusan tes kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon siswa untuk mengakses pendidikan dasar.
Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran SPMB SD 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon siswa. Persyaratan umum meliputi batas usia, dengan prioritas diberikan kepada calon siswa berusia 7 tahun per 1 Juli 2025. Calon siswa berusia minimal 6 tahun juga dapat mendaftar, sementara calon siswa berusia minimal 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar dengan memenuhi beberapa ketentuan, antara lain memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, kesiapan psikis yang memadai, serta menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah.
Persyaratan khusus bervariasi tergantung jalur pendaftaran yang dipilih. SPMB SD 2025 menyediakan beberapa jalur, yaitu:
- Jalur Domisili: Menggantikan jalur zonasi pada PPDB, jalur ini memprioritaskan siswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah. Persyaratan khusus meliputi kelengkapan Kartu Keluarga (KK), yang harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Aturan khusus berlaku bagi KK yang mengalami perubahan data, hilang, atau rusak, dengan persyaratan dan bukti pendukung yang telah ditetapkan. Surat Keterangan (Suket) Domisili dapat digunakan sebagai pengganti KK dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam atau sosial.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siswa penyandang disabilitas. Persyaratan khusus meliputi bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dan dokumen pendukung bagi penyandang disabilitas seperti Kartu Penyandang Disabilitas dan surat keterangan dokter.
- Jalur Mutasi: Diberlakukan bagi siswa yang orang tuanya berpindah tugas atau domisili. Persyaratan khusus meliputi surat penugasan dari instansi atau perusahaan, surat keterangan pindah domisili, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Penghapusan Tes Calistung
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 adalah penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan larangan penggunaan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, maupun bentuk tes lain dalam proses penerimaan siswa baru SD. Keputusan ini diambil untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih inklusif dan berfokus pada kesiapan psikis anak, bukan hanya kemampuan akademik sejak dini.
Dengan adanya perubahan sistem dan aturan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru SD dapat berjalan lebih transparan, adil, dan efektif dalam memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak Indonesia.