Sengketa Internal PDI-P Berlanjut: Tia Rahmania Menangkan Gugatan, Status Anggota DPR Belum Pasti
Polemik Internal PDI-P Berlanjut: Gugatan Tia Rahmania Dikabulkan, Implikasi Terhadap Kursi DPR Masih Abu-Abu
Perseteruan internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mantan kader partai, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana. Putusan ini terkait dengan pemberhentian Tia Rahmania dari keanggotaan partai, yang sebelumnya didasarkan pada tuduhan keterlibatan dalam praktik penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Konsekuensi dari putusan pengadilan ini terhadap potensi Tia Rahmania untuk menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum jelas. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa kemenangan Tia Rahmania dalam gugatan ini tidak secara otomatis menjamin posisinya sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Afifuddin menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Tia Rahmania berfokus pada pembatalan keputusan Mahkamah Partai PDI-P yang memberhentikannya sebagai anggota partai. Proses hukum terkait status keanggotaan partai Tia Rahmania masih bergulir di Mahkamah Agung, tempat dia mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPU, Idham Holik, menambahkan bahwa pelaksanaan PAW Anggota DPR diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Undang-undang ini masih menjadi dasar hukum yang berlaku, kecuali jika ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi atau mengubahnya.
Latar Belakang Kasus
Tia Rahmania sebelumnya dipecat dari PDI-P atas dugaan keterlibatan dalam penggelembungan suara pada Pileg 2024. Akibatnya, pelantikannya sebagai anggota DPR dibatalkan, dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, calon legislatif PDI-P dari daerah pemilihan (dapil) Banten 1 yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Namun, berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia Rahmania dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Majelis hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan perolehan sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Berikut adalah poin-poin penting dari putusan tersebut:
- Menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
- Menyatakan Tia Rahmania sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang dengan perolehan 37.359 suara.
Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa internal partai politik dan implikasinya terhadap proses demokrasi. Putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania membuka peluang baru dalam sengketa ini, namun statusnya sebagai anggota DPR masih belum dapat dipastikan dan tergantung pada proses hukum selanjutnya.